Kamis, 26 Oktober 2023 at 19.52 WIB - Berdasarkan Surat Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor: B-14009/KW.09.3/I/HM.01/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 perihal Pengisian Survei Implementasi Moderasi Beragama, maka surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta untuk diinformasikan kembali kepada seluruh Pengawas guna pengisian link survey terhadap Guru Pendidikan Agama Islam binaannya, salah satunya Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Jatinegara. Berikut isi dalam surat tersebut:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-5006/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 perihal Pengisian Survei Implementasi Moderasi Beragama, maka kami sampaikan surat dimaksud untuk disampaikan ke Guru PAI di wilayah Saudara.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ahmad Jahid selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam. Dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Link Survey Moderasi Beragama untuk semua Guru / Kepala Sekolah dari Pendidikan Agama Islam, bukan perwakilan di sekolahnya, maksudnya adalah diperuntukkan setiap individunya.
Tujuan survei ini dilakukan adalah untuk mengetahui implementasi moderasi beragama dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di satuan pendidikan. Pengisian survei ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sesuai pengetahuan dan pengalaman para Guru atau Kepala Sekolah dari Pendidikan Agama Islam.
Hasil survei akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan implementasi moderasi beragama dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. Para responden adalah semua Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di seluruh Indonesia.
Jawaban survei ini tidak berpengaruh terhadap status, karir, dan jenjang kepangkatan responden. Survei akan tetap menjaga kerahasiaan sumber data dan informasi responden. Pengisian hanya berlaku satu kali untuk setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Ketika menerima link survei dari sumber manapun, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dapat langsung mengakses dan memulai pengisiannya dengan mengikuti petunjuk yang sudah tersedia.
Pengisian survei ini akan dimulai pada 26 Oktober 2023 dan berakhir atau ditutup pada 10 November 2023. Pastikan data identitas responden harus diisi dengan benar. Jika bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan responden hanya merujuk pada sekolah yang responden isikan dalam instrumen. Membaca dengan cermat setiap pertanyaan atau pernyataan yang ada pada instrumen survei. Dan memastikan semua pertanyaan atau pernyataan yang tersedia dijawab atau diisi semua.
Sumber: Muslikhun.