QS. An-Nisa' Ayat 8:
Allah Subhanahu wa Ta'aala berfirman:
Latin: Wa iżā ḥaḍaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqūhum minhu wa qūlū lahum qaulam ma‘rūfā(n).
Terjemahan: "Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat,¹ anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu² dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (QS. An-Nisa/4: 8).
Catatan Kaki:
- Maksudnya adalah kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan.
- Pemberian sekadarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Sumber: Al-Qur'an.